ARTIKEL LENGKAP PPH PASAL 24
A. Pengertian
PPh Pasal 24
Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang
besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak
yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai
dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh :
1. Pajak
yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
2. Besarnya
kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah
pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar
negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
Pajak
penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan
berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan diluar
negeri dan pajak tersebut dapat dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan
yang ada didalam negeri sehingga menghindari pengenaan pajak berganda.
B. Subjek dan Objek PPh Pasal 24
Yang menjadi Subjek PPh Pasal 24 adalah: Wajib
Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Objek PPh
pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
C. Penentuan Sumber
Penghasilan PPh Pasal 24
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan,
perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:
1. Penghasilan dari saham dan
sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya
adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut
didirikan atau bertempat kedudukan.
2. Penghasilan berupa bunga,
royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut
bertempat kedudukan atau berada.
3. Penghasilan berupa sewa
sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat
harta tersebut terletak.
4. Penghasilan berupa imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang
membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
5. Penghasilan bentuk usaha tetap
adalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan.
6. Penghasilan dan pengalihan
sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan
atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi
penambangan berada.
7. Keuntungan karena pengalihan
harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
8. Keuntungan karena pengalihan
harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat
bentuk usaha tetap itu berada.
D. Penggabungan Penghasilan yang berasal dari
luar negeri
Penggabungan penghasilan dari luar negri dilakukan
sebagai berikut:
1. Untuk penghasilan dari usaha
dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
2. Untuk penghasilan lainnya,
seperti penghasilan bunga, sewa, dan lainnya dilakukan dalam tahun pajak
diterimanya penghasilan tersebut;
3. Untuk penghasilan berupa
deviden untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap
penanaman modal diluar negri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya
dibursa efek, Menteri Keuangan berhak untuk menentukan saat diperolehnya deviden.
Jadi,
Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung
berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak,
baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam
menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan
dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun
pajak.
Contoh
Soal ...
a. Hasil usaha di Filipina
dalam Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 600.000.000,-
b. Dividen atas pemilikan saham di
Cicago Ltd di USA sebesar Rp. 400.000.000,- yaitu berasal dari keuntungan tahun
2004 yang ditetapkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan dibayar tahun
2005
c. Dividen atas penyertaan
saham sebanyak 75% pada Smith Corporation di Australia yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 80.000.000,- yaitu berasal dari
keuntungan saham 2004 yang berdasarkan Kepmenkeu ditetapkan diperoleh tahun
2005.
d. Bunga kwartal IV tahun 2004
sebesar Rp. 200.000.000,- dari Malaysia yang baru akan diterima bulan Mei
Tahun 2005.
Jawaban
....
Dari
penghasilan yang bersumber dari luar negeri di atas, maka penghasilan yang
digabungkan dengan penghasilan dalam negeri untuk tahun 2004 adalah butir a s/d
c, sedangkan butir d digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun 2005.
E. Besarnya
Kredit Pajak Luar Negeri yang boleh dikreditkan
Jumlah
kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung
dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar
negeri, dan setinggi tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung
menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan
Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena
pajak, atau setinggi-tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan
Kena Pajak dalam hal penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar
negeri.
Maksimum Kredit Pajak = Penghasilan
LN x Pajak terhutang tahun berjalan
PKP
*Bandingkan antara “Maksimum Kredit Pajak
dan Pajak Yang Terutang/Dibayar di luar negeri” (pilih
yang terkecil).
Contoh :
PT
Lestari berkedukan di Semarang, mempunyai penghasilan kena paja dari Indonesia
sebesar Rp. 130.000.000,- dan penghasilan kena pajak dari Jepang sebesar Rp.
70.000.000,-. Hitunglah kredit pajak jika tarif yang berlaku di Jepang 10%.
PPh berdasarkan
tarif Pasal 17 :
10%
x Rp. 50.000.000,- =
5.000.000,-
15%
x Rp. 50.000.000,- =
7.500.000,-
30%
x Rp. 100.000.000,- = 30.000.000,-
PPh
42.000.000,-
PPh yang
dibayar di Jepang 10% x 70.000.000,- = Rp. 7.000.000,-
Bagian
penghasilan di Korea :
( Rp.
70.000.000,-/Rp. 200.000.000,- ) x Rp. 42.500.000,- = Rp.
14.875.000,-
Kredit
pajaknya adalah mana yang lebih kecil antara PPh dibayar di luar negeri dengan
bagian penghasilan di negara tersebut yaitu sebesar Rp. 7.000.000,-
F. Mekanisme
Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri
Menurut Keputusan Menteri Keuangan (164/KMK.03/2002)
1. Pajak Penghasilan yang dibayar
atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang di Indonesia.
2. Pengkreditan PPh yang dibayar
di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya
penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.
3. Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat
dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di antara PPh yang
dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung menurut
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh Penghasilan Kena
Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena
Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih
besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
4. Apabila penghasilan dari luar
negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan
untuk masing-masing negara.
5. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 )
dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8 ayat (1 dan 4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) tidak dapat digabungkan dengan penghasilan
lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari Luar Negeri.
6. Dalam hal jumlah PPh yang dibayar
atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan,
kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh
dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
7. Untuk melaksanakan prengkreditan
PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan permohonan ke KPP bersamaan
dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri dengan ;
i. Laporan
Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
ii. Foto
kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
iii. Dokumen
pembayaran PPh di luar negeri.
8. Atas permohonan wajib pajak,
Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran di
atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
9. Dalam hal terjadi perubahan
besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan
pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
10. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan
PPh kurang dibayar, maka atas kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi
bunga.
11. Apabila karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih
bayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak
setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
G. Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan
luar negeri
Dalam hal
terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di
Luar Negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia
menjadi lebih kecil daripada kredit pajak Luar Negeri semula, maka selisihnya
ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib
pajak dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian
tersebut.
H. Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila
terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib
pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan
melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
1. jika karena perubahan tersebut,
menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang
atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam
SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di Luar Negeri menjadi kurang bayar,
maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar.
Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tatacara
perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang
terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT
terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2. Apabila karena pembetulan SPT
tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di
luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan,
sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak
penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak
penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat
dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak
lainnya.
Contoh
Soal PPh pasal 24
1. PT ABC pada tahun 2006 memperoleh
penghasilan neto sebagai berikut:
Penghasilan
beruba laba usaha di dalam negeri Rp300.000.000. Penghasilan berupa laba usaha
dari negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara B
Rp400.000.000 dan rugi usaha dari negara C Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang
berlaku di negara A, B dan C masing-masing 20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal
24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
menghitung
total penghasilan kena pajak:
penghasian
dari
DN Rp300.000.000
penghasilan
dari neg
A Rp200.000.000
penghasilan
dari negara B Rp400.000.000
total
penghasilan kena pajak Rp900.000.000
menghitung
total pajak terutang
10% x
Rp50.000.000 Rp
5.000.000
15% x Rp50.000.000 Rp
7.500.000
30% x
Rp800.000.000 Rp240.000.000
Total
pajak
terutang Rp252.500.000
menhitung
maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
di neg A
= (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp 56.111.106
di neg B
= (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp112.222.212
pajak
yang dibayarkan atau terutang di LN:
di Negara
A 20% x Rp200.000.000 = Rp 40.000.000
di Negara
B 30% x Rp400.000.000 =
Rp120.000.000
dari
perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24) adalah:
dari Neg
A Rp
40.000.000
dari Neg
B Rp112.222.212
total Rp
152.222.212
2. PT
Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
dari laba
usaha di dalam
negeri
Rp500.000.000
dari
negara A berupa laba usaha
Rp250.000.000
dari
negara B
rugi (Rp400.000.000)
dari
negara C berupa laba
usaha
Rp300.000.000
Hitung
PPh pasal 24 jika tarif pajak di negara A, B dan C masng-masing 20%, 25% dan
35%
menghitung
total penghasilan kena pajak
penghasilan
dari dalam
negeri Rp
500.000.000
penghasilan
dari negara
A Rp
250.000.000
penghasilan
dari negara C Rp
300.000.000 (+)
total
penghasilan kena
pajak Rp1.050.000.00
menghitung
total pajak terutang
10% x
Rp50.000.000 Rp
5.000.000
15% x
Rp50.000.000 Rp
7.500.000
30% x
Rp950.000.000 Rp285.000.000 (+)
Total
pajak
terutang Rp297.500.000
menghitung
maksimal pajak yang dapat dikreditkan
dari
negara A = (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
dari
negara C = (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
menghitung
pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
dari neg
A 20% x
Rp250.000.000 = Rp50.000.000
dari
negara C 35% x
Rp300.000.000 = Rp105.000.000
dari
perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan
di Indonesia adalah
dari
negara
A Rp
50.000.000
dari
negara C Rp
85.000.000 (+)
total Rp.
135.000.000
Kami Berikan Out Kredit Pada 2% Suku Bunga Dan Kami Tawarkan Pinjaman Dari $ 5000 Untuk $ 50.000.000,00, yang anda cari Untuk Beli Rumah Mobil Atau Perusahaan Atau Start Up A Truk Perusahaan atau Beli A Truck Atau Pinjaman Pribadi Atau Kredit Usaha, Email Us At (bishopElijahloanfirm002@hotmail.com) Dengan Jumlah Dibutuhkan Dan Nomor Telepon.
BalasHapusHubungi kami di (BishopElijahloanfirm002@hotmail.com)
Oke (y)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus